Kami membutuhkan biodata Anda untuk kepentingan rekapitulasi seluruh riwayat aktivitas sewa Anda. Untuk itu, sebelum Anda dapat melakukan penyewaan, Anda harus terdaftar sebagai member terlebih dahulu.
Silahkan isi formulir di samping bila Anda baru dalam website ini, atau klik disini bila Anda telah terdaftar sebagai member tetap kami.
Silahkan daftarkan diri Anda untuk memanfaatkan fasilitas kami.
Klik disini bila Anda sudah memilik akun.
Bagi Anda yang ingin memanfaatkan Barang Milik Daerah tetapi tidak mengetahui prosedur penyewaannya. Ada baiknya Anda baca pedoman bantuan berikut sebelum melakukan aktivitas sewa Barang Milik Daerah.
Pengertian sewa terdapat dalam beberapa peraturan yang berhubungan dengan pengelolaan barang milik negara/daerah, diantaranya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara. Pengertian sewa menurut Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah adalah pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai. Sewa merupakan salah satu bentuk pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah. Selain dengan sewa, pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah adalah dengan pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna atau Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur. Sewa dapat dilakukan terhadap Barang Milik Negara/Daerah asalkan barang tersebut tidak digunakan dan dengan tidak mengubah status kepemilikan terhadap barang tersebut. Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara.
Pihak yang dapat menyewa Barang Milik Daerah meliputi :
Berikut merupakan perjelasan tentang Syarat & Ketentuan yang harus calon penyewa Barang Milik Daerah taati bila ingin melakukan sewa pada salah satu aset Daerah. Silahkan cermati Syarat & Ketentuan yang berlaku berikut ini sebelum Anda melakukan penyewaan pada Barang Milik Daerah berikut:
Menteri Dalam Negeri tidak mengeluarkan ketentuan yang mengatur secara khusus tentang tata cara pelaksanaan sewa menyewa BMD. Ketentuan tentang Sewa atas BMD diatur dalam BAB VIII Bagian Ketiga Permendagri No.17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Permendagri No. 17 Tahun 2007 Pasal 6 ayat (1) huruf b menyatakan bahwa Kepala Daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, mempunyai wewenang menetapkan pemanfaatan BMD. Bentuk pemanfaatan BMN/D menurut Pasal 27 huruf a PP No. 27 tahun 2014 adalah sewa, dengan demikian salah satu wewenang dari Kepala Daerah adalah menetapkan pemanfaatan BMD yang didalamnya termasuk sewa.
Pertimbangan dilakukan penyewaan atas BMD adalah untuk optimalisasi pendayagunaan dan hasil guna atas aset yang belum dimanfaatkan. Barang milik daerah baik barang bergerak maupun tidak bergerak yang belum dimanfaatkan oleh pemerintah daerah, dapat disewakan kepada Pihak Ketiga sepanjang menguntungkan daerah. Penyewaan BMD berupa tanah dan/atau bangunan dilaksanakan oleh pengelola setelah mendapat persetujuan dari Kepala Daerah, sedangkan Penyewaan barang milik daerah atas sebagian tanah dan/atau bangunan, selain tanah dan/atau bangunan yang masih dipergunakan oleh pengguna, dilaksanakan oleh pengguna setelah mendapat persetujuan dari pengelola.
Jangka waktu penyewaan BMD maksimal adalah selama lima tahun yang dituangkan dalam perjanjian kontrak yang sekurang-kurangnya memuat :
Hal yang perlu digarisbawahi dan diberikan penekanan adalah bahwa dalam pemanfaatan barang milik daerah tidak boleh mengubah status kepemilikan. Penyewaan tersebut tidak boleh menyebabkan berpindahnya kepemilikan dari pemerintah daerah kepada pihak lainnya. Artinya bahwa dalam surat perjanjian sewa menyewa, harus betul-betul dimasukkan klausul mengenai status kepemilikan setelah kontrak/perjanjian pemanfaatan barang milik daerah selesai, yaitu masih menjadi milik pemerintah daerah.
Menteri Dalam Negeri tidak mengeluarkan aturan yang secara khusus mengatur tentang tata cara sewa atas BMD, namun atas sewa BMD pelaksanaannya masih merujuk pada Permendagri No. 17 Tahun 2007 Pasal 32 sampai 34 yang bersifat umum. Sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 huruf b Permendagri No. 17 Tahun 2007 dan Pasal 27 huruf a PP No. 27 tahun 2014 untuk pengaturan secara teknis tata cara sewa BMD dapat ditetapkan oleh kepala daerah yang salah satu wewenangnya adalah menetapkan pemanfaatan BMD yang diantaranya berupa sewa.
ALAMAT: Jalan Wolter Monginsidi
TELEPON: (0541) 661691, 661038, 661029
EMAIL: sisewa@kutaikab.go.id
WEBSITE: https://sisewa.kukarkab.com